TRIBUNNEWS.COM - Inilah jawaban Polda Metro Jaya soal gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menjawab tuduhan dari pihak kuasa hukum bahwa penetapan Firli sebagai tersangka terkesan dipaksakan.
Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11/2023).
Baca juga: Reaksi Irjen Karyoto atas Perlawanan Praperadilan Firli Bahuri: Itu Hak Tersangka, Sah-sah Saja
Firli Ajukan Praperadilan
Selepas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan dirinya sebagai tersangka, Firli tak tinggal diam.
Ia lantas mengajukan praperadilan status tersangka itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023), sebagaimana teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Pada hari Jumat tanggal 24 Nopember 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dihubungi.
Djuyamto mengatakan, pihaknya sudah menunjuk hakim tunggal untuk memeriksa dan pengadili permohonan praperadilan tersebut.
"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, Djuyamto juga mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan persidangan perdana yang akan dilakukan pada Desember 2023 nanti.
"Selanjutnya Hakim Tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengaku pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli.
"Penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023).
Ade sendiri tak mempersoalkan jika Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan status tersangka tersebut.
Menurutnya, gugatan praperadilan itu adalah bagian dari hak pria berusia 60 tahun tersebut sebagai warga negara.
"Itu hak tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya. Penyidik pada prinsipnya menghormati itu dan untuk itu," jelasnya.
Tuduhan Penetapan Tersangka Dipaksakan
Polda Metro Jaya juga telah menjawab tuduhan pihak kuasa hukum bahwa penetapan tersangka kepada Firli Bahuri terkesan dipaksakan.
Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah bekerja sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami sampaikan di sini bahwa kami menjamin bahwa penyidik polri akan profesional, transparan, dan akuntabel," kata Ade dalam keterangannya, Sabtu.
Ade juga memastikan, semua rangkaian mulai dari proses penyelidikan sampai ke penyidikan kasus tersebut sudah dijalankan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
"Serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi pengaruh apapun dan kita pastikan seluruh rangkaian kegiatan penyidikan akan berjalan secara profesional transparan dan akuntabel," jelasnya.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum Firli Bahuri, yakni Ian Iskandar menuduh Polda Metro Jaya memaksakan Firli Bahuri menjadi tersangka.
"Yang pertama kami keberatan. Sebagai kuasa hukumnya, kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli," kata Ian Iskandar saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).
Ian beralasan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terlihat terlalu memaksakan dalam penetapan status tersangka kepada Firli.
"Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," ucapnya.
Petitum Gugatan
- Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2020 s.d. 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus Tanggal 22 November 2023 atas nama Drs. FIRLI BAHURI, M.Si, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus, tertanggal 09 Oktober 2023 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/7539/XI/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus Tanggal 23 November 2023, yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2020 s.d. 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon;
- Menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA Tanggal 09 Oktober 2023 dicabut, tidak sah dan tidak berlaku;
- Menyatakan termohon untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUSPOLDA METRO JAYA Tanggal 09 Oktober 2023;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon;
- Memerintahkan termohon untuk tidak lagi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait peristiwa hukum a quo;
- Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
(Tribunnews.com/Deni/Abdi Ryanda Shakti)