Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Jumat, 24 November 2023.
Pemberhentian sementara ini dilandasi karena Firli Bahuri ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Presiden Jokowi pun menunjuk pengganti sementara Firli Bahuri.
Dia adalah Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).
Baca juga: Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Sebagai Ketua KPK Sementara Gantikan Firli
Profil Nawawi Pomolango
Nawawi Pomolango ialah Wakil Ketua KPK jilid V yang berlatar belakang hakim.
Lahir di Manado pada 28 Februari 1962, Nawawi menamatkan pendidikan di SD Negeri XIV Manado, SMP Negeri 1 Manado, dan SMA Negeri 1 Manado.
Setelah menjadi sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Nawawi melanjutkan pendidikan program magister hukum pidana di Universitas Pasundan dan lulus pada 2019.
Nawawi selama sekira 27 tahun berkarier sebagai hakim sebelum menjadi pimpinan KPK pada 2019.
Dia memulai kariernya di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Halmahera Tengah pada 1992.
Empat tahun kemudian, Nawawi dimutasi ke Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara.
Pada 2001, Nawawi dimutasi ke Pengadilan Negeri Balikpapan dan pada 2005 dipindahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.