Sholeh menegaskan akan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara terbuka, profesional, dan secara cepat.
"Dalam rangka pemeriksaan, kamu sudah melakukan patsus terhadap 2 orang. Bripka A sebelumnya telah dipatsus, hari ini kami juga lakukan terhadap Bripka R," tuturnya.
Duduk Perkara Kasus
Untuk informasi, insiden tersebut berawal dua anggota polisi melakukan patroli karena menerima laporan dari masyarakat saat para nelayan hendak mencari ikan mengunakan bahan peledak.
Kemudian saat berpatroli di Perairan Cempedak, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan. Mereka mengadang kapal para nelayan itu di sekitar Perairan Cempedak sekira pukul 02.15 WITA, Jumat subuh.
Satu nelayan berenang melarikan diri. Sementara tiga lainya Ucok, Maco, dan Putra melawan petugas yang akan memeriksa kapal tersebut.
Tiga nelayan itu mengeroyok Bripka A, karena terdesak dan terpaksa (overmarcht) polisi menembak para korban sebagai bentuk pembelaan diri.
"Beberapa kali melakukan penembakan acak tapi mengenai korban hingga luka-luka. Kondisinya anggota saat itu overmarcht karena membela diri saat dikeroyok," jelas Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan.
Ferry juga menyampaikan, dua personel Polairud itu saat ini sudah diperiksa Propam.
Sementara terkait penyebab pasti personel menembak sesuai dengan SOP penanganan di kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan Propam.
"Karena kalau overmarcht atau keadaan terpaksa tidak bisa diberi sanksi karena membela diri. Tapi kalau dari SOP melanggar maka akan diberi sanksi," jelas Ferry Walintukan.