Pada 27 Desember 1949 Belanda mengakui kedaulatan RI, Pegawai NKRI terbagi menjadi tiga kelompok besar, yaitu:
1. Pegawai Republik Indonesia yang berada di wilayah kekuasaan RI;
2. Pegawai RI yang berada di daerah yang diduduki Belanda (Non Kolaborator);
3. Pegawai pemerintah yang bersedia bekerjasama dengan Belanda (Kolaborator).
Baca juga: Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Hadiri Pencanangan HUT KORPRI di Gorontalo
Seluruh pegawai RI, pegawai RI non Kolaborator, dan pegawai pemerintah Belanda dijadikan Pegawai RI Serikat, setelah pengakuan kedaulatan RI pada 27 Desember 1949.
Era RIS atau yang lebih dikenal dengan era pemerintahan parlementer diwarnai oleh jatuh bangunnya kabinet.
Sistem ketatanegaraan menganut sistem multi-partai.
Para politisi, tokoh partai mengganti dan memegang kendali pemerintahan, hingga memimpin berbagai departemen yang sekaligus menyeleksi pegawai negeri.
Sehingga departemen sangat ditentukan oleh partai yang berkuasa saat itu.
Dominasi partai dalam pemerintahan terbukti mengganggu pelayanan publik.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang seharusnya berfungsi melayani masyarakat (publik) dan negara malah menjadi alat politik partai.
Prinsip penilaian prestasi atau karier pegawai negeri yang fair dan sehat hampir diabaikan.
Afiliasi pegawai pemerintah sangat kental dengan partai darimana ia berasal.
Kondisi ini terus berlangsung hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.