TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK Kemenkumham 2023 akan segera dimulai.
SKTT tersebut meliputi praktik kerja (tenaga teknis) dan wawancara (tenaga teknis dan tenaga kesehatan).
Materi SKTT PPPK Kemenkumham 2023 Praktik Kerja
1. Ahli Pertama - Analis Hukum: Melakukan analisis suatu peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan hukum di Indonesia dalam bentuk Essay
2. Ahli Pertama – Analis Kekayaan Intelektual: Melakukan analisis mengenai layanan kekayaan intelektual di Indonesia dalam bentuk Essay
3. Ahli Pertama – Arsiparis: Melakukan analisis mengenai Pengelolaan arsip dinamis serta Pengelolaan dan penyajian arsip menjadi informasi dalam bentuk Essay
Baca juga: Cara Melihat Ranking PPPK 2023, Akses Link Ini
4. Ahli Pertama – Pemeriksa Desain Industri: Melakukan analisis mengenai Perlindungan Desain Industri di Indonesia dalam bentuk Essay
5. Ahli Pertama – Pemeriksa Merek: Melakukan analisis mengenai Perlindungan Merek di Indonesia dalam bentuk Essay
6. Ahli Pertama – Pemeriksa Paten: Melakukan analisis mengenai Perlindungan Paten di Indonesia dalam bentuk Essay
7. Ahli Pertama – Penyuluh Hukum: Melakukan analisis mengenai Pelaksanaan Penyuluhan Hukum di Indonesia dalam bentuk Essay
8. Ahli Pertama – Pranata Komputer: Membuat program aplikasi sistem informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fugsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
9. Terampil – Arsiparis: Membuat langkah – langkah pengelolaan arsip dalam bentuk Essay
10. Terampil – Pranata Komputer: Membuat query sederhana
Penulisan Essay sekurang-kurangnya terdiri dari 500 kata dan memuat sistematika sebagai berikut:
a. Pendahuluan
b. Pembahasan/Isi; dan
c. Penutup
Barang yang Wajib Dibawa Peserta
1. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;
2. Dokumen identitas kependudukan berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik); atau
- Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat berwenang; atau
- Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.
3. Alat tulis pribadi berupa pulpen.
Pakaian Peserta Ujian
1) Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
2) Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
3) Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);
4) Sepatu tertutup berwarna hitam;
5) Tidak menggunakan ikat pinggang.
(Tribunnews.com, Widya)