Selain SYL, penyidik juga memeriksa mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Namun, keduanya tidak memberikan sepatah kata pun soal kasus tersebut dan langsung masuk ke mobil penyidik KPK.
Nasib Firli Bahuri Berada di Ujung Tanduk
Kondisi saat ini membuat nasib Firli Bahuri berada di ujung tanduk.
Proses hukum di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menentukan nasib Firli ke depan.
Firli bisa dipecat apabila terbukti di pengadilan atas kasus yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
Firli pada pekan ini dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka.
Selain itu, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK lain.
Dalam proses ini, Firli melalui tim kuasa hukumnya Ian Iskandar dan kawan-kawan telah mendaftarkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023 untuk mempertanyakan proses penegakan hukum yang dikerjakan Polda Metro Jaya.
Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati.
Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023. (tribun network/thf/Tribunnews.com)