Polisi secara maraton memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri.
Hari Rabu (29/11/2023), penyidik gabungan total memeriksa 30 saksi terkait kasus tersebut.
Namun, yang baru diketahui hanya tiga saksi yakni SYL, mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
"19 orang saksi dimintai keterangan di ruang riksa Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan 11 orang saksi dimintai keterangan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri,' kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu.
Ade tidak merinci lebih lanjut terkait saksi lainnya yang juga dimintai keterangannya pasca Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Ada beberapa saksi lain juga yang diperiksa hari ini,” tuturnya.
Selanjutnya, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka pada Jumat (1/12/2023).
8 Jam SYL Diperiksa soal Kasus Pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri
Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) selesai diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (29/11/2023)
Pantauan Tribunnews.com, dengan menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, SYL keluar gedung Bareskrim Polri dengan pengawalan ketat sekitar pukul 21.32 WIB.
Tidak seperti saar kedatangannya, SYL yang diperiksa hampir delapan jam itu memberikan keterangan kepada awak media yang sudah menunggu.
Dengan suara yang tidak terlalu keras, SYL menyebut apa dia alami dalam kasus tersebut sudah disampaikan kepada penyidik yang memeriksa.
"Tentu pemeriksaan ini adalah lanjutan dari pemeriksaan-pemerikssan yang sebelumnya, apa yang saya alami, apa yang saya tau, saya sudah sampaikan ke penyidik dan tentu saja secara teknis saya tidak bisa sampaikan," kata SYL kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu malam.
SYL mengaku sebagai warga negara yang baik siap bertanggungjawab atas kasus yang menjeratnya.
"Saya merasa bahwa apa yang saya lakukan tentu saja jadi tanggungjawab saya secara yuridis sebagai warga negara. Saya kira itu terima kasih perhatiannya," ungkapnya.