News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di Kementerian ESDM

Uang Korupsi Tunjangan Kinerja Rp 27,6 Miliar Disebut Sampai ke Ruang Kerja Dirjen Minerba ESDM

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM tahun 2020-2022 saat digiring di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023). KPK mengungkapkan total kerugian negara akibat kasus tersebut sebesar Rp27,6 miliar.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uang korupsi tunjangan kinerja (tukin) pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disebut-sebut mengalir hingga ruang kerja pucuk pimpinannya.

Aliran uang itu digunakan untuk keperluan operasional direktur jenderal (Dirjen) dan sekretarisnya.

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2023).

Dalam persidangan tersebut, Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Nur Hasanah membeberkan bahwa sebagian dari Rp 27 miliar yang dikorupsi sampai ke lantai 2 Gedung Ditjen Minerba ESDM yang merupakan ruang kerja Dirjen dan Sekretaris Dirjen.

"Keperluan kantor, saya sih pernah dapat informasi dari saudara Lernhard memang saudara Lernhard sempat membiayai untuk keperluan sehari-hari di lantai 2," ujar Nur Hasanah, Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM saat bersaksi dalam persidangan.

Baca juga: Fakta Persidangan: Auditor BPK Kecipratan Uang Korupsi Tukin Ditjen Minerba ESDM

"Maksudnya lantai 2 apa?" tanya jaksa penuntut umum KPK.

"Lantai 2 itu ada di situ kan ada ruangan Pak Dirjen dan Sesdirjen, pak," jawab Hasanah.

Fasilitas untuk operasional Dirjen dan Sesdirjen Minerba itu terus mengalir selama tiga periode, 2020 hingga 2022.

Hal itu diketahuinya dari pengakuan staf pejabat pembuat komitmen (PPK), Lernhard Febian Sirait yang merupakan salah satu terdakwa dalam perkara ini.

Secara administratif, pembiayaan untuk pimpinan Ditjen Minerba itu dimasukkan ke kategori anggaran operasional non-budgeting.

Baca juga: Kasus Korupsi Tukin Pegawai Kementerian ESDM, KPK Periksa Idris Froyoto Sihite

"Saya pernah dapat informasi dari saudara Lernhard seperti itu. Dan itu hanya di tahun 2022 pada saat saudara Lernhard menjadi PPK," katanya.

"Ada istilah yang berkembang di Kementerian ESDM itu anggaran operasional nonbudgeting?" tanya jaksa penuntut umum KPK.

"Saya pernah dengar, tapi saya tidak tahu," kata Hasanah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini