News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di Kementerian ESDM

Uang Korupsi Tunjangan Kinerja Rp 27,6 Miliar Disebut Sampai ke Ruang Kerja Dirjen Minerba ESDM

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM tahun 2020-2022 saat digiring di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023). KPK mengungkapkan total kerugian negara akibat kasus tersebut sebesar Rp27,6 miliar.

Selain untuk pimpina Ditjen Minerba ESDM, hasil korupsi tukin Rp 27 miliar juga mengalir kepada auditor BPK.

Pemberian itu berupa hampers dan jam tangan mewah.

Sayangnya, tak diungkapkan identitas auditor yang menerima tersbut.

"Saudari Christa (terdakwa) menginfomasikan bahwa ada sebagian uang yang didapat itu diberikan ke BPK berupa hampers dan jam tangan. Jam tangannya juga bukan jam tangan yang murah-murah gitu," ujar Nur Hasanah.

Uang untuk membeli hampers dan jam tangan mewah itu disebut Hasanah berasal dari manipulasi tukin yang dilakukan 10 anak buahnya selama tiga tahun.

Namun katanya, dia tidak tahu-menahu soal manipulasi tukin tersebut, meski setiap hari berkomunikasi dengan anak buahnya.

"Itu adalah uang hasil dari manipulasi. Kami setiap hari berkomunikasi pak. Tapi kalau manipulasi kan tidak mungkin mereka mendiskusikan dengan saya," ujarnya.

Hasil dari pemberian itu, BPK tidak pernah melaporkan temuan manipulasi tukin yang dilakukan para pegawai Ditjen Minerba Kementerian ESDM selama tiga tahun, sejak 2020 hingga 2022.

Padahal, BPK selalu mengaudit keuangan Ditjen Minerba sebagai instansi pemerintahan.

"Saya melihat setiap tahun itu BPK melakukan audit dan tidak pernah ada temuan pak," kata Hasanah.

Sebagai informasi, keterangan Nur Hasanah ini diberikan dalam sidang lanjutan kasus korupsi tukin di Ditjen Minerba ESDM atas 10 terdakwa yang merupakan anak buahnya.

Para terdakwa itu ialah: pegawai Sub Bagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso; pejabat pembuat komitmen (PPK), Novian Hari Subagio; staf PPK, Lernhard Febian Sirait; Bendahara Pengeluaran bernama Abdullah; Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo; PPK Haryat Prasetyo; Operator SPM, Beni Arianto; Penguji Tagihan, Hendi; PPABP, Rokhmat Annasikhah; serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine.

Mereka telah didakwa mengorupsi tukin senilai Rp27,6 miliar.

“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp27.616.428.154 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” sebagaimana tertera pada dakwaan jaksa penuntut umum KPK.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini