News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2023, Wajib Dibawa saat Tes SKB

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS Kemenkumham di kantor Badan Kepegawaian Negara, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kini, Kartu Ujian SKB CPNS 2023 sudah bisa dicetak. Simak cara cetak kartu ujian SKB CPNS 2023 di laman SSCASN dan wajib dibawa saat tes berlangsung.

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, akan segera digelar.

Sesuai jadwal, SKB CPNS 2023 akan digelar mulai Minggu, 3 Desember hingga Jumat, 22 Desember 2023.

Jelang pelaksanaan SKB CPNS 2023, kartu ujian sudah bisa dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/

Kartu ujian SKB CPNS 2023 menjadi satu barang yang wajib dibawa saat tes berlangsung.

Baca juga: Jadwal dan Lokasi SKB Non CAT CPNS Kejaksaan 2023, Lengkap Tahapan dan Jadwal Tes Setiap Peserta

Inilah cara cetak kartu ujian SKB CPNS 2023 di laman SSCASN:

- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/ atau klik link ini

- Pilih menu SSCASN lalu klik Masuk

- Login menggunakan NIK dan password yang sama saat pendaftaran

- Setelah berhasil masuk, pilih menu Resume Pendaftaran

- Klik Cetak Kartu Peserta Ujian

- Setelah itu, unduh dan cetak kartu ujian SKB CPNS 2023

Selain di laman SSCASN, peserta SKB CPNS 2023 diharapkan mengecek laman instansi masing-masing untuk cetak kartu ujian SKB CPNS.

Pasalnya, sejumlah instansi mengumumkan, cetak kartu ujian SKB CPNS 2023 dilakukan melalui laman instansi, bukan di SSCASN.

Satu di antaranya Kejaksaan yang meminta peserta SKB CPNS 2023 mencetak kartu ujian di laman rekrutmen.kejaksaan.go.id.

Baca juga: Tata Tertib Peserta SKB Non CAT CPNS Kejaksaan 2023, Sederet Sanksi Menanti bila Dilanggar

Berikut daftar situs instansi untuk memantau pengumuman SKB CPNS 2023:

1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: LINK

2. Setjen Komisi Pemberantasan Korupsi: LINK

3. Kejaksaan Agung: LINK

4. Mahkamah Agung RI: LINK

5. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: LINK

6. Badan Intelijen Negara: LINK

7. Sekretariat Jenderal DPR RI: LINK

8. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan: LINK

9. Kementerian Agama: LINK

10. Kementerian Kesehatan: LINK

11. Kementerian Perindustrian: LINK

12. Badan Riset dan Inovasi Nasional: LINK

13. Kementerian Dalam Negeri: LINK

14. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral: LINK

Tahapan SKB CPNS 2023

SKB merupkan tahapan lanjutan setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam seleksi CPNS 2023.

Saat tes SKB, pelamar CPNS 2023 akan diuji sesuai dengan kompetensi bidang yang dimiliki.

Apakah sesuai dengan sesuai dengan kompetensi bidang yang dilamar atau tidak.

SKB terdiri dari dua jenis yaitu SKB yang menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) dan Non CAT.

SKB non CAT terdiri dari beberapa tes yaitu:

- Tes Psikologi

- Wawancara Tatap Muka

- Tes Kesehatan

- Tes Kesegaran Jasmani

- Tes Mental Ideologi

- Pantukhir

- Praktik Kerja

- Kesamaptaan

- Wawancara, pengamatan fisik, dan keterampilan

Yang perlu perlu diketahui, berbeda formasi yang dilamar, berbeda pula jenis tes yang akan dijalani.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini