TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung didesak segera menetapkan dan mengumumkan Sekda Karawang, Acep Jamhuri sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD).
Desakan itu muncul lantaran adanya dugaan penggunaan TWP AD untuk proyek lain tanpa adanya perencanaan dan kajian teknis tentang penempatan investasi dana TWP AD.
"Menggunakan dana TWP AD tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 38,026 miliar. Kami mendukung secara moril tim penyidik koneksitas pada Jampidmil Kejagung untuk menetapkan Acep Jamhuri sebagai tersangka sesuai dengan bukti-bukti yang ada," ujar Koordinator Lapangan Aliansi Pengawas Penegakan Hukum (APPH), Teuku Arli dalam aksi di depan Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (1/12/2023).
Saat itu posisinya bukan sebagai Sekda, melainkan Plt Kepala Dinas PUPR Karawang yang melaksanakan pembangunan perumahan khusus TNI AD di Karawang, Jawa Barat.
Tim penyidik pun telah melakukan pemeriksaan pada pekan lalu terkait posisinya sebagai Plt Kadis PUPR tersebut.
"Acep Jamhuri diperiksa pada saat menjabat Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat tahun 2019-2020," katanya.
Selain Acep, diduga pula masih ada pihak-pihak lain yang terlibat menikmati hasil korupsi TWP AD yang masih bebas berkeliaran karena tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh tim penyidik koneksitas Jampidmil.
Masih lolosnya Plt Kadis PUPR Karawang dan pihak-pihak lain itu dinilai membuat publik bingung dan bertanya-tanya terhadap proses hukum yang saat ini sedang berjalan proses penyidikannya.
"Untuk itu kami mendesak tim penyidik koneksitas pada Jampidmil Kejagung melakukan proses hukum secara cepat dan transpran," ujarnya.
Baca juga: Kejaksaan Agung Segera Eksekusi Mobil dan Tanah Terdakwa Kasus Korupsi Dana TWP AD
Terkait perkara ini, Acep sendiri telah diperiksa Kejaksaan Agung pada pekan lalu.
Saat itu dirinya diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka TN selaku notaris yang berkantor di wilayah Kabupaten Karawang.
Selain Acep, lima saksi lainnya yang diperiksa pada pekan lalu, yaitu AR selaku mantan Pj Kades Mekarjaya Karawang, HS selaku eks Kepala BPN Karawang pada periode tahun 2019, YM selaku Kabid Tata Ruang PUPR, YM selaku Kasi Tata Ruang PUPR, dan A selaku istri tersangka TN.
"Terhitung tanggal 20-24 November 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer telah memeriksa 6 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat pada tahun 2019-2020 yang dilakukan oleh Tersangka TN," kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023).
Terkait desakan tersangka baru ini, Tribunnews.com masih mencoba mengkonfirmasi ke Sekda Karawang, Acep Jamhuri dan Kejaksaan Agung.
Adapun TN dalam perkara ini merupakan satu di antara tiga tersangka yang telah ditetapkan pada jilid ke-3. Dua lainnya ialah Brigjen TNI (Purn) YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD dan AS selaku Direktur PT Indah Berkah Utama.
Dalam perkara ini, mereka disebut-sebut bekerja sama menilap uang Rp 66 miliar.
Uang tersebut mestinya digunakan untuk pengadaan perumahan untuk Perumahan TWP di Kabupaten Karawang.
"Badan Pengelola TWP AD telah mengeluarkan sejumlah dana untuk pengadaan perumahan untuk Perumahan TWP di Kabupaten Karawang sebesar Rp 66 miliar. Namun pada realisasiya tidak ada satupun rumah yang dapat disediakan oleh PT Indah Berkah Utama," kata Ketut.
Perbuatan itu kemudian mengakibatkan kerugian negara, sehingga ketiganya dan dipastikan masuk kategori perbuatan melawan hukum.
Namun tak diungkapkan pasal apa yang menjerat mereka dalam perkara ini.
"Perbuatan Tersangka TN, Tersangka Brigjen TNI Purn YAK dan Tersangka AS yakni secara melawan hukum dalam pengadaan lahan untuk perumahan TWP AD di Kabupaten Karawang," katanya.
Baca juga: Oditur Militer Tinggi Bakal Tanggapi Nota Keberatan Kubu Terdakwa Korupsi TWP AD Pekan Depan
Perkara jilid ke-3 ini merupakan hasil pengembangan oleh tim penyidik koneksitas.
Sebelumnya, dalam perkara berkas pertama, Brigjen Yus Adi Kamarullah dan Ni Putu Purnamasari telah dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan penjara.
Selain itu, Yus Adi juga diharuskan membayar uang pengganti kerugiaan keuangan negara sebesar Rp 34 miliar subsidair 4 tahun penjara dan Ni Putu Rp 80 miliar subsidair 6 tahun penjara.
Kemudian dalam perkara berkas kedua, Kolonel CZI Cori Wahyudi dipidana 11 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 8,8 miliar subsidair 4 tahun penjara.
Sementara KGS M. Mansyur Said dihukum 14 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 52 miliar subsidair 6 tahun penjara.