TRIBUNNEWS.COM - Bank Indonesia (BI) menarik peredaran uang logam pecahan Rp500 tahun emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993 dan Rp500 TE 1997.
Ketiga uang logam tersebut tidak lagi berlaku mulai 1 Desember 2023.
Nilai tukar uang tersebut sama dengan nominal yang ditukarkan, misalnya Anda memiliki 50 uang logam Rp1.000 TE 1993 maka dapat ditukar dengan uang senilai Rp 50.000.
Bagi Anda yang memiliki uang tersebut dapat menukarnya di Bank Indonesia hingga 1 Desember 2033.
Sebelum menukar uang logam, perhatikan ciri-ciri ketiga uang tersebut.
Baca juga: 7 Tarian Tradisional Indonesia dalam Uang Baru 2022
Rp500 TE 1991
Gambar Depan:
- Gambar Garuda Pancasila
- Tahun cetakan "1991, 1992" dst
- Tulisan "BANK INDONESIA"
- Hiasan tepi bergaris-garis membentuk 8 lengkungan
Gambar Belakang:
- Tulisan "BUNGA MELATI"
- Gambar setangkai bunga melati tulisan Rp500
- Hiasan tepi bergaris-garis membentuk 8 lengkungan
Baca juga: Tampilan Uang Baru 2022 Ketika Kena Sinar Ultraviolet di Bagian Depan dan Belakang
Rp1.000 TE 1993
Gambar Depan:
- Gambar Garuda Pancasila
- Tahun cetakan "1993, 1994" dst
- Tulisan "BANK INDONESIA"
Gambar Belakang: