- Praktik Kerja, dengan bobot 15 persen
- Tes Beladiri dan Kesamaptaan, dengan bobot 15 persen
- Psikotes, bersifat mengugurkan
- Kejiwaan, bersifat menggugurkan
- Kesehatan, bersifat menggugurkan
Tata Tertib SKB Non-CAT CPNS Kejaksaan 2023
1. Seluruh proses seleksi dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat.
2. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
3. Peserta wajib membawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga Asli/Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang;
- Ijazah Asli/Legalisir Asli tingkat SLTA (berlaku bagi seluruh jabatan, termasuk peserta pada Formasi Petugas Barang Bukti maupun Ahli Pertama Jaksa);
- Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak melalui laman rekrutmen.kejaksaan.go.id (yang dapat dicetak mulai tanggal 1 Desember 2023);
- Pensil kayu (bukan pensil mekanik).
4. Peserta menunjukan kelengkapan dokumen persyaratan kepada panitia untuk diperiksa dan peserta harus sesuai foto yang ada di kartu peserta, KTP dan/atau Ijazah tingkat SLTA-nya.
5. Khusus untuk wawancara pimpinan, Pansel CASN Kejaksaan RI telah menetapkan pewawancara untuk masing-masing peserta, sehingga urutan kedatangan para peserta menentukan urutan penghadapannya kepada masing-masing pewawancara, dengan mekanisme sebagai berikut: