News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

6 Jam Diperiksa KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Salam Namaste dan Tebar Senyum

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada sore ini, Senin (4/12/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sore ini, Senin (4/12/2023).

Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kemenkumham RI.

Pantauan Tribunnews.com, Edwar Omar Sharif Hiariej keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pukul 16.18 WIB.

Itu artinya dia diperiksa kurang lebih 6 jam, apabila terhitung dari waktu memasuki markas KPK pukul 09.38 WIB.

Baca juga: BREAKING NEWS: Wamenkumham Eddy Hiariej Penuhi Panggilan KPK, Alhamdulillah Sehat Walafiat

Eddy Hiariej, begitu dia disapa, tidak menjawab pertanyaan wartawan terkait materi pemeriksaan yang dicecar tim penyidik KPK kepada dirinya.

"Terima kasih, terima kasih," ucap Eddy Hiariej, Senin (4/12/2023).

Eddy Hiariej yang mendapat pengawalan ketat ini hanya melakukan salam namaste dan menebar senyum.

Dia terus berjalan menuju mobil Mitsubishi Pajero Sport kelir hitam berpelat nomor polisi B 1424 TJR yang menunggunya di halaman Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan pemanggilan Eddy Hiariej pada hari berstatus sebagai saksi.

Untuk itulah belum dilakukan penahanan terhadap Eddy.

"Dalam kapasitasnya sebagai saksi, gitu ya. Untuk diperiksa dalam berkas perkara tersangka lainnya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).

Ali belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan Eddy Hiariej. Itu karena dia belum mendapat informasi dari tim penyidik yang memeriksa.

"Kami tentu belum mengkonfirmasi kepada teman-teman penyidik materi apa saja yang kira-kira ditanyakan, dijelaskan juga oleh yang bersangkutan. Namun prinsipnya sebagai saksi, ditanyakan seputar apa yang kemudian diketahui, kemudian alami terkait dengan substansi dari proses penyidikan atas dugaan korupsi di Kementerian Hukum RI yang dimaksud," jelas Ali.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini