TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2023/2024.
Mengutip pengumuman Ketua Panitia Rekrutmen CPNS KPK 2023 Nomor B/008/PANREKKPK/11/2023, tahapan SKB CPNS KPK 2023 terdiri dari SKB CPNS dengan CAT dan SKB Non-CAT.
Adapun SKB Non CAT CPNS KPK 2023 terdiri dari tiga tes, yaitu tes potensi dan asesmen kompetensi dengan komputer, tes wawancara, serta tes kesehatan.
Nantinya SKB CPNS KPK 2023 akan dilaksanakan di tiga titik lokasi, yaitu Jakarta, Medan, dan Makassar.
Untuk itu, peserta wajib memilih titik lokasi SKB CPNS KPK 2023 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ pada 6-8 Desember 2023.
Jadwal dan lokasi SKB CPNS KPK 2023 akan diinformasikan kemudian.
Baca juga: Tahapan SKB CPNS KPK 2023, Simak Aspek yang Diukur pada SKB Non CAT
Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS KPK 2023
Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan peserta SKB CPNS KPK 2023:
1. Hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKB dimulai;
2. membawa Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun masing-masing peserta pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/;
3. Membawa dokumen identitas kependudukan berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli; atau
- KTP digital; atau
- Kartu Keluarga (KK) tanda tangan basah asli; atau
- KK elektronik yang dapat divalidasi; atau
- Surat keterangan pengganti KTP asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang dapat divalidasi.
Baca juga: Materi Pokok Soal SKB CPNS KPK 2023 per Jabatan
4. Peserta mengenakan pakaian dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
- Celana panjang atau rok warna hitam polos tanpa cora (bukan jeans);
- Jilbab berwarna hitam polos dengan maksimal satu pengait di leher (bagi yang menggunakan jilbab) tanpa menggunakan bros/pin/peniti;
- Sepatu tertutup berwarna hitam;
- Tidak menggunakan ikat pinggang/perhiasan/aksesori.
5. Membawa pensil kayu pada setiap tahapan SKB.
6. Membawa surat keterangan dokter bagi peserta yang memiliki kondisi khusus terkait kesehatan;
7. Tidak diperkenankan membawa barang-barang yang tidak diperlukan dalam kegiatan tes SKB.
Baca juga: Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2023, Jenis Tes SKB dan Jadwal CPNS
Sebagai informasi, peserta yang tidak hadir pada salah satu tahapan SKB sesuai dengan waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun maka dinyatakan gugur.
Peserta juga tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan SKB yang telah ditentukan oleh panitia.
Panitia seleksi CPNS KPK 2023 berhak membatalkan keikutsertaan peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)