Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemeriksaan tambahan akan dilakukan pada Rabu (6/12/2023) lusa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pemeriksaan kedua Firli sebagai tersangka ini akan kembali dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta.
Baca juga: Agar Cepat Disidangkan, IPW Desak Polisi Segera Tahan Firli Bahuri soal Kasus Pemerasan
"Dischedulekan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Rabu, tanggal 6 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Senin (4/12/2023).
Penyidik gabungan, kata Trunoyudo, telah mengirimkan surat panggilan terhadap Firli Bahuri pada Minggu (3/12/2023) kemarin dan sudah diterima di hari yang sama.
"Untuk surat panggilan terhadap tersangka FB, telah diterima pada hari Minggu, tanggal 3 Desember 2023 pukul 12.47 WIB," ujarnya.
Firli telah diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pada Jumat (1/12/2023) lalu.
Namun, setelah diperiksa sebagai tersangka, Firli Bahuri masih belum dilakukan penahanan dan menemui awak media yang sudah menunggu.
Baca juga: Pengacara Klaim Ada yang Mengaku Sebagai Firli Bahuri saat Komunikasi ke SYL Via Chat
Dia nampak didampingi sejumlah orang tersebut menggunakan kemeja berwarna khaki yakni perpaduan coklat dan putih memberikan keterangannya ke awak media.
"Tadi saya hadir, mohon maaf kepada rekan-rekan, lebih awal, karena saya ingin menyiapkan apa yang harus saya berikan kepada penyidik, dalam rangka memberikan keterangan saya hari ini, saya memberikan keterangan sampai malam hari ini," kata Firli kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat malam.
Setelah memberikan keterangannya, Firli dikawal ketat oleh sejumlah orang yang mendampinginya dan anggota kepolisian hingga menaiki mobilnya.
Setelah itu, Firli akhirnya meninggalkan Bareskrim Polri dengan menggunakan mobil Toyota Innova.
Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa membeberkan alasan pihaknya belum melakukan penanganan terhadap Firli.
Adapun alasan penyidik yakni penahanan terhadap Firli Bahuri belum diperlukan hingga saat ini.
"(Penahanan Firli Bahuri) Belum diperlukan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dihubungi, Jumat (1/12/2023) malam.
Adapun Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.