Program yang ditawarkan:
- PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak;
- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan;
- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatra Selatan;
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT;
- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
5. Banten
Bapenda Banten membuka pemutihan pajak kendaraan hingga 23 Desember 2023, sesuai Peraturan Gubernur Banten No 21 Tahun 2023.
Berikut ini rincian manfaat yang ditawarkan, dikutip dari Instagram @bapenda.banten:
- Bebas denda PKB: 21 Agustus - 31 Oktober 2023
- Bebas pokok dan denda BBNKB II: 21 Agustus - 23 Desember 2023
- Diskon PKB 30 persen untuk mutasi dari luar daerah ke Provinsi Banten: 21 Agustus - 23 Desember 2023.
6. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar pemutihan kendaraan hingga 29 Desember 2023, dikutip dari Instagram @humaspajakjakarta.