News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Desember 2023, Bebas Denda dan BBNKB II

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemutihan pajak kendaraan pada Desember 2023. Berikut ini jadwal pemutihan pajak kendaraan di 11 Provinsi di Indonesia.

Program yang ditawarkan:

- PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak;

- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan;

- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatra Selatan;

- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT;

- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

5. Banten

Bapenda Banten membuka pemutihan pajak kendaraan hingga 23 Desember 2023, sesuai Peraturan Gubernur Banten No 21 Tahun 2023.

Berikut ini rincian manfaat yang ditawarkan, dikutip dari Instagram @bapenda.banten:

- Bebas denda PKB: 21 Agustus - 31 Oktober 2023

- Bebas pokok dan denda BBNKB II: 21 Agustus - 23 Desember 2023

- Diskon PKB 30 persen untuk mutasi dari luar daerah ke Provinsi Banten: 21 Agustus - 23 Desember 2023.

6. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar pemutihan kendaraan hingga 29 Desember 2023, dikutip dari Instagram @humaspajakjakarta.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini