TRIBUNNEWS.COM - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kabupaten Bandung tahun 2024 dipastikan naik 2,50 persen dari UMK 2023
Kenaikan itu menjadi UMK Kabupaten Bandung 2024 sebesar Rp3.527.967 dari sebelumnya yang mencapai Rp3.492.465.
Kenaikan UMK Kab. Bandung 2024 itu tak sesuai yang diharapkan para buruh yang mengajukan kenaikan 15 persen.
Permintaan buruh itu disampaikan oleh Pemkab Bandung kepada Pemprov sebagai rekomendasi UMK Kab. Bandung 2024.
Kemudian, Pemprov Jawa Barat menetapkan UMK Jawa Barat 2024 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 yang ditandatangi oleh Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, dan UMK 2024 Kab. Bandung naik 2,50 persen saja.
Baca juga: UMK Mimika 2024 Ditetapkan Naik Menjadi Rp4,5 Juta, Mulai Berlaku 1 Januari 2024
Bupati Bandung Janjikan Bangun Rumah untuk Buruh
Mengetahui hal itu, Bupati Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna, menjanjikan pembangunan rumah khusus untuk buruh yang belum memiliki hunian.
Terdapat 90 ribu buruh di Kabupaten Bandung.
"Ada sekitar kurang lebih 20 ribuan buruh (yang belum memiliki rumah)," kata Dadang, Selasa (5/12/2023) dikutip dari TribunJabar.com.
Dadang juga mengatakan bahwa akan menggaet investor atau dengan cara bagaimnana masih dirumuskannya untuk melakukan pembangunan rumah khusus buruh.
"Di sini ada programnya rumah subsidi, dan sebagainya atau dengan BPJS atau Jamsostek. Jadi, akan kami bicarakan, "
"Dengan ini ada suatu kelonggaran, atau kekhususan untuk bisa memilikinya, " katanya.
Dia juga menyinggung mengenai kenaikan UMK Kab Bandung 2024 ini, serta mengakui hanya dapat merekomendasikan saja.
Pihaknya juga tak punya kewenangan untuk menentuka kenaikan UMK Kab. Bandung 2024.
"Tapi kalau ada celah dan sebagainya (untuk kenaikan UMK) kita akan bahas, saya tidak mau gameling, karena kaitan dengan angka,"
Baca juga: DPRD Situbondo Menilai Pemkab Tak Memihak Buruh karena Hanya Usulkan UMK 2024 Naik Rp28 Ribu
"Semoga ke depannya, buruh bisa lebih sejahtera," katanya.
Sebagai informasi, kenaikan UMK Kab. Bandung 2024 sebesar 2,50 persen ini berdasarkan perhitungan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, juga menegaskan bahwa pihaknya telah bertemu dengan perwakilan serikat pekerja untuk menerangkan mengenai dasar dari kenaikan UMK ini.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.com dengan judul: Bupati Bandung Janji Sediakan Rumah untuk Buruh, Dadang Akan Gaet Investor dan Merumuskannya
(Tribunnews.com/Pondra)(TribunJabar.com/Lutfi)