Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan, terdakwa Hasbi Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA), menerima uang Rp 100 juta.
Uang tersebut diterimanya dari Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Sumatra Selatan, Yudi Noviandri,
Hasbi menerima uang tersebut dari ketua pengadilan pada Februari 2021 melalui anggota TNI, Danil Afrianto.
Hal itu disampaikan jaksa KPK saat membaakan surat dakwaan Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
"Pada tanggal 22 Februari 2021, Terdakwa melalui Danil Afrianto DANIL AFRIANTO (Anggota TNI/ Pengamanan Khusus Pimpinan Biro Umum Mahkamah Agung RI) menerima uang sebesar Rp 100.000.000 dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai," ujar jaksa.
Modusnya, Yudi Noviandri mengirim Rp 100 juta melalui rekening BCA milik Danil Afrianto.
Pemberian itu dimaksudkan sebagai pelicin anggaran pembangunan Gedung Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.
"Supaya terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI yang memiliki kewenangan dalam penganggaran di lingkungan Mahkamah Agung RI membantu anggaran pembangunan gedung Pengadilan Negeri Pangkalan Balai," katanya.
Selain uang, Hasbi Hasan juga disebut-sebut menerima fasilitas perjalanan wisata mengelilingi Pulau Dewata menggunakan helikopter alias flight heli tour.
Fasilitas itu dinikmatinya pada awal 2022 dari Notaris Rekanan CV Urban Beauty/ MS Glow senilai Rp 7,5 juta.
"Pada tanggal 13 Januari 2022 bertempat di Urban Air, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata keliling Bali melalui udara dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/ MS Glow," kata jaksa.
Baca juga: Apartemen Firli Bahuri di Darmawangsa Dikabarkan Digeledah Polisi Siang Ini
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa Hasbi Hasan menikmati fasilitas flight heli tour itu bersama artis jebolan ajang pencarian bakat, Windy Idol.
Selain itu, ada pula kakaknya Windy, Rinaldo Septariando dan seseorang bernama Betty Fitriana.
"Terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata tersebut bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, Rinaldo Septariando, dan Betty Fitriana."
Selain itu, Hasbi Hasan juga didakwa menerima fasilitas berupa kamar di apartemen mewah Fraser Residence, Menteng, Jakarta Pusa senilai Rp 120 juta.
Kamar apartemen itu diperolehnya dari Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah.
"Terdakwa menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 510 tipe apartemen yang disebut terdakwa dengan istilah "SIO" senilai Rp 120.100.000," ujar jaksa.
Kemudian ada pula empat unit kamar di dua hotel mewah di Menteng, Jakarta Pusat, yakni: dua kamar The Hermitage Hotel senilai Rp 240,5 juta dan dua kamar tipe executive suite di Novotel Jakarta senilai Rp 162,7 juta.
Sewa kamar di kedua hotel itu sama-sama difasilitasi oleh Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah.
Menurut jaksa, seluruh pemberian dari Menas berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.
"Dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna terkait pengurusan perkara-perkara yang sedang berproses di Mahkamah Agung RI," katanya.
Baca juga: KPK Ungkap Hakim Agung Gazalba Saleh Terima Gratifikasi Terkait Kasasi Edhy Prabowo Dkk
Atas perbuatannya, Hasbi Hasan dijerat dakwaan pertama: Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.