News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Penuhi Panggilan Kedua Sebagai Tersangka, Firli Bahuri Dikawal Ketat Hingga Irit Bicara

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif, Firli Bahuri kembali memenuhi panggilan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (6/12/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif, Firli Bahuri kembali memenuhi panggilan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (6/12/2023).

Ini merupakan kali kedua Firli datang untuk diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Baca juga: Firli Bahuri Bakal Diperiksa Kembali sebagai Tersangka Pemerasan SYL di Bareskrim Hari Ini

Tampak dirinya tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 09.15 WIB, tak mengeluarkan sepatah katapun.

Firli yang mengenakan kemeja abu-abu lengan panjang dan wajah sebagian ditutupi masker, berjalan terburu-buru memasuki gedung Bareskrim Polri.

Dalam suasana tergesa-gesa itu, dia dikawal ketat oleh orang-orang berkemeja putih.

Bahkan di antaranya ada yang sampai merentangkan tangan untuk membuat batas dengan awak media.

Sebelumnya, Firli telah memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (1/12/2023) lalu.

Baca juga: Klaim Ada Firli Bahuri Palsu yang Komunikasi ke SYL di Kasus Pemerasan, Polisi: Itu Hak Tersangka

Meski ditetapkan tersangka, hingga kini dia belum ditahan.

Usai pemeriksaan sebagai tersangka, dia menyampaikan pernyataan di hadapan awak media.

"Tadi saya hadir, mohon maaf kepada rekan-rekan, lebih awal, karena saya ingin menyiapkan apa yang harus saya berikan kepada penyidik, dalam rangka memberikan keterangan saya hari ini, saya memberikan keterangan sampai malam hari ini," kata Firli kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Adapun Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini