News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UMK Tanjab Barat 2024 Jadi Rp 3,1 Juta, Disnaker: Ada Sanksi Jika Perusahaan Tidak Menaati

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Disnaker Tanjab Barat meninta perusahaan untuk menaati peraturan UMK 2024 yang naik menajdi Rp 3.126.381, berlaku mulai Januari 2024.

Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula seperti ini:

Baca juga: Ribuan Karyawan di Purwakarta Terkena PHK Sepanjang 2023, Dampak Kenaikan UMK?

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t)

Adapun simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Simbol α merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan t.

Faktor lain dalam menentukan simbol t adalah faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan yang nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol.

Data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t)

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul: UMK Tanjab Barat Naik, Disnaker Minta Perusahaan Segera Terapkan

(Tribunnews.com/Pondra)(TribunJambi.com/Sopianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini