LPSK yang bertugas memberikan perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana, kata dia, mengalami keterbatasan untuk menjangkau pembela HAM yang “dilabeli” status hukum sebagai tersangka dan atau terdakwa.
Karena status hukum tersangka dan atau terdakwa, kata dia, bukan menjadi subyek pelindungan LPSK sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Di tengah keterbatasan regulasi (hukum positif) yang secara khusus memberikan perlindungan bagi pembela HAM, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK berkomitmen mengambil langkah strategis dan bersinergis dalam usaha pelindungan dan pemenuhan hak-hak Pembela HAM," kata Hari.