News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU DKJ

Pakar Hukum Tata Negara Kritik RUU DKJ: Gubernur Jakarta dapat Ditunjuk Presiden

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/11/2023). DPR setuju dibahas RUU DKJ yang isinya draftnya antara lain Gubernur Jakarta bisa ditunjuk langsung presiden.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar merespon soal Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ)

Dalam usulan DPR RI, RUU DKJ menyatakan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dapat ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Zainal menyebutkan secara peraturan hal tersebut dimungkinkan.

Dia mencontohkan Papua, Jogja hingga Aceh yang memiliki otonomi khusus.

"Jadi kalau ada pengaturan yang disebut dengan desentralisasi asimetris. Dibuatnya aturan yang berbeda dari konteks daerah lain, mungkin," kata Zainal dihubungi, Kamis (7/12/2023).

Baca juga: Anies Kritik RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Demokrasi Harusnya Maju, Bukan Mundur

Meski begitu Zainal menilai yang perlu dipertanyakan sebenarnya bagaimana politik hukum pemerintah pusat, ingin mengatur daerah itu seperti apa.

"Karena ini seakan-akan menjadi tidak jelas apalagi dalam kasus IKN. Mendadak Ibu Kota Negara diberikan khusus, dicabut partisipasi publiknya, DPRD-nya dihilangkan," jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa kepala daerah IKN ditunjuk oleh Presiden sama halnya dengan usulan RUU DKJ.

Tapi dihilangkan DPRD-nya di IKN.

"Sebenarnya pertanyaan dasarnya seperti apa politik hukum pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah. Mengapa ada variasi-variasi begitu, seperti dibuat tanpa cetak biru yang menarik," tegasnya.

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus sebagai pemimpin rapat menyebut pimpinan DPR menerima laporan dari Baleg terhadap penyusunan RUU usul inisiatif Baleg tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Dalam laporan itu disampaikan sebanyak 8 fraksi setuju RUU untuk menjadi usul inisiatif DPR.

Sementara Fraksi PKS menolak.

"Yaitu Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Dan satu fraksi yaitu Fraksi PKS menolak," ungkap Lodewijk.

Setelah itu, Lodewijk meminta persetujuan kepada sidang dewan terhadap RUU DKJ yang semula usul inisiatif Baleg DPR RI.

"Dengan demikian 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-undang tentang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-undang usul DPR RI?" tanya Lodewijk.

"Setuju," jawab anggota dewan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini