TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan secara resmi penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kamis (7/12/2023).
Adapun tersangka yang ditetapkan adalah mantan Wamenkumham, Edward Oemar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej; asisten pribadi (aspri) Eddy, Yogi Ari Rukmana; pengacara Eddy, Yosi Andika Mulyadi; dan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM), Helmut Hermawan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pun turut membeberkan konstruksi perkara dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham.
Alex mengatakan peristiwa berawal dari adanya sengketa di internal PT CLM dari 2019-2022 terkait status kepemilikan perusahaan.
Kemudian, Helmut pun akhirnya meminta bantuan kepada Eddy Hiariej sebagai kuasa hukumnya terkait sengketa ini.
"Untuk menyelesaikan sengketa, HH selaku Direktur PT CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan, maka disarankan dan diperoleh untuk menunjuk dan meminta bantuan kepada EOSH (Eddy Hiariej," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kasus Suap Wamenkumham, Dirut Pemberi Suap Ditahan KPK
Kemudian, pada bulan April 2022, Alex mengungkapkan adanya pertemuan di rumah Eddy Hiariej dengan Helmut bersama dengan staf dan pengacara PT CLM yaitu Eddy sendiri, Yogi, dan Yosi.
"Dengan kesepakatan yang dicapai yaitu EOSH siap memberikan konsultasi hukum terkait administarsi hukum terhadap PT CLM," ujarnya.
Eddy Hiariej, kata Alex, lalu memerintahkan Yogi dan Yosi sebagai representasi dirinya sebagai pengacara dari Helmut.
Selain itu, kesepakatan terkait fee juga telah disepakati antara kedua belah pihak yaitu sejumlah sekitar Rp 4 miliar.
Tak hanya soal sengketa perusahaan, Alex juga mengatakan bahwa Helmut turut meminta bantuan hukum kepada Eddy Hiariej terkait kasus yang menjeratnya di Bareskrim Polri.
Permintaan Helmut itupun turut diiyakan oleh Eddy Hiariej dengan fee sebesar Rp 3 miliar.
"Selain itu juga ada permasalahan hukum yang dialami HH di Bareskrim Polri dan untuk itu EOSH bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sebesar Rp 3 miliar," kata Alex.
Di sisi lain, Alex mengungkapkan RUPS PT CLM sempat terblokir di Kemenkumham karena adanya sengketa internal.