News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Dewas KPK: Firli Diduga Langgar Etik, Bertemu SYL hingga Harta Tak Sesuai dengan LHKPN

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Dewas KPK menyebut Firli diduga melanggar etik lantaran bertemu dengan SYL hingga tidak sesuainya harta dengan LHKPN miliknya.

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membeberkan update terbaru kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang diduga dilakukan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap 33 saksi termasuk Firli terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.

Tumpak mengatakan Firli diduga kuat melanggar etik dalam kasus ini.

"Dari hasil kesimpulan pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan terhadap semua orang yang kami klarifikasi, bahwa ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik," katanya dalam konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Tumpak mengungkapkan beberapa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli seperti pertemuan dengan SYL.

Dia mengatakan Firli dan SYL tidak hanya melakukan sekali pertemuan saja tetapi beberapa kali.

Baca juga: Hari Ini Dewan Pengawas KPK Tentukan Nasib Kasus Etik Firli Bahuri

"Kedua, yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk hutangnya," tuturnya.

Firli, kata Tumpak, juga diduga melakukan pelanggaran etik terkait rumah rehat yang berada di Kertanegara 46, Jakarta Selatan yang sempat digeledah oleh penyidik Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

"Ini sehubungan dengan hasil pemeriksaan kami terhadap para saksi-saksi dan termasuk juga pelapor dan yang dilaporkan," katanya.

Tumpak mengungkapkan Firli disangkakan dengan pasal 4 ayat 2 huruf a atau pasal 4 ayat 1 huruf j dan pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.

Dari sederet alat bukti yang ada, Tumpak mengatakan pihaknya merasa cukup untuk menaikannya ke sidang etik terhadap Firli.

Tumpak mengungkapkan sidang etik perdana terhadap Firli bakal digelar pada Kamis (14/12/2023) pukul 09.00 WIB.

"Dan kita akan sidang maraton dan kita harapkan di akhir tahun segera selesai," tuturnya.

Firli Belum Ditahan, Ini Kata Mabes Polri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif, Firli Bahuri kembali memenuhi panggilan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (6/12/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini