TRIBUNNEWS.COM - Berikut contoh format surat pendaftaran KPPS Pemilu 2024.
Pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 sudah dibuka mulai hari ini, Senin (11/12/2023) sampai 20 Desember 2023 nanti.
Masyarakat yang berminat menjadi petugas KPPS Pemilu 2024 dapat segera mendaftar melalui Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.
Dalam mendaftar petugas KPPS Pemilu 2024, PPS akan memberikan formulir pendaftaran dan meminta sejumlah dokumen yang dibutuhkan.
Salah satunya melengkapi dokumen surat pendaftaran KPPS Pemilu 2024.
Simak contoh format surat pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dan kelengkapan dokumen lainnya, berikut ini.
Baca juga: Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka Hari Ini, Simak Cara Daftar, Syarat, dan Dokumen yang Diperlukan
Contoh Format Surat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
SURAT PENDAFTARAN
SEBAGAI CALON ANGGOTA KPPS
KABUPATEN/KOTA……………………….….
KECAMATAN ……………………….….
KELURAHAN/DESA*) ………………………………….
UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ………………………………………………………………..
Jenis Kelamin : ………………………………………………………………..
Tempat Tgl. Lahir/Usia : …………………, …………………………/……… Tahun
Pekerjaan/Jabatan : ………………………………………………………………..
Alamat : ………………………………………………………………..
………………………………………………………………..
………………………………………………………………..
dengan ini mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPPS di Kelurahan/Desa*) …………………………….... berdasarkan Pengumuman Seleksi Calon KPPS PPS ……………..……………. Nomor ……………………….….. tanggal 11 Desember 2023
Bersama ini disampaikan dokumen persyaratan administrasi untuk memenuhi ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
(Kota/Kabupaten), …….Desember 2023
Pendaftar,
(TTD dan Nama Terang Pendaftar)
Adapun link download contoh Format Surat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, sebagai berikut:
Contoh Format Surat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024: LINK
Baca juga: Contoh Format Surat Pernyataan Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Cara Daftarnya
Dokumen Persyaratan Daftar KPPS Pemilu 2024
Berikut daftar dokumen yang dapat diberikan saat mendaftar KPPS Pemilu 2024, mengutip KPU Ngawi.
1. Fotokopi KTP elektronik
2. Surat pernyataan yang menyatakan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
3. Surat pernyataan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
4. Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau
5. Surat keterangan dari parpol yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tah tidak lagi menjadi anggota parpol
6. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit atau klinik (yang di dalamnya tercantum pemeriksaan kolesterol, tekanan darah, dan gula darah)
7. Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
8. Surat pernyataan sehat secara rohani, dan
9. Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika
10. Fotokopi ijasah Sekolah Menengah Atas/ sederajat atau ijasah terakhir
11. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Baca juga: Cara dan Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024, Usia Minimal 17 Tahun
Adapun syarat daftar KPPS Pemilu 2024, berdasarkan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, sebagai berikut.
Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun atau tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
Baca juga: Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Optimistis Pemilu 2024 Aman dan Damai
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Sebagai informasi, anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS dengan rincian 1 ketua dan 6 anggota.
Jadwal Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024
Menurut Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, berikut jadwal anggota KPPS Pemilu 2024:
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 - 15 Desember 2023
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 - 20 Desember 2023
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 - 22 Desember 2023
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23 Desember 2023 - 25 Desember 2023
5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23 Desember 2023 - 28 Desember 2023
6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29 Desember 2023 - 30 Desember 2023
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Yakin TNI-Polri hingga Penyelenggara Pemilu Netral di Pilpres 2024
7. Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
8. Pelantikan anggota KPPS 25 Januari 2024 25 Januari 2024
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)