5. File Scan Bukti pengalaman kerja di bidang kerja yang relevan yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. (Ukuran Maksimal: 1000 KB)
6. File Scan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah. (Ukuran Maksimal: 1000 KB)
7. File Scan Surat keterangan sehat jasmani dan Surat keterangan sehat rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah. (Ukuran Maksimal: 1000 KB)
8. File Scan ljazah Pendidikan asli (Ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi PPPK. (Ukuran Maksimal: 1000 KB)
9. File Scan Transkrip Nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK. (Ukuran Maksimal: 1000 KB)
10. File Scan Surat Lamaran PPPK yang ditujukan kepada instansi yang Anda lamar dengan menggunakan materai 10.000 asli (bukan materai hasil scan/materai yang sama yang digunakan pada beberapa dokumen). Format surat dapat diunduh pada laman https://casn.pertanian.go.id). (Ukuran Maksimal: 1000 KB)
11. File Pas Foto formal terbaru dengan latar belakang merah. (Ukuran Maksimal: 300 KB)
*) Keterangan: Semua dokumen diatas wajib diunggah, pada poin nomor 1 dan 2 wajib diunggah dijadikan 1 file.
Apabila terdapat peserta seleksi yang dinyatakan lulus, namun mengundurkan diri atau tidak melengkapi berkas, maka dianggap mengundurkan diri dan wajib membuat serta mengunggah surat pengunduran diri.
Surat pengunduran diri tersebut harus ditandatangani sendiri oleh peserta di atas materai 10.000 asli (bukan materai hasil scan/materai yang sama yang digunakan pada beberapa dokumen) sesuai format/template yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id atau dapat diunduh pada laman https://casn.pertanian.go.id.
Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi Kompetensi PPPK lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2023 dan telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya.
(Tribunnews.com/Latifah)