News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Legislator Komisi I DPR Dave Laksono Paparkan Pentingnya Pemahaman Batas Wilayah Udara NKRI

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dave Laksono, mengatakan bahwa Indonesia saat ini masih menghadapai masalah di bidang kedirgantaraan dan tata ruang udara nasional.

Hal itu disebabkan belum adanya sebuah kesadaran bersama sebagai bangsa terhadap pentingnya wilayah atau ruang udara nasional sebagai bagian yang utuh dari kedaulatan sebuah negara. 

"Belum disadari benar bahwa wilayah udara kedaulatan sebagai salah satu sumber daya alam yang memiliki potensi yang sangat besar bagi kesejahteraan masyarakat," kata Dave dalam Seminar Nasional Pengelolaan Ruang Udara yang diselenggarakan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI, Jumat (15/13/2023).

Dave mengatakan bahwa saat ini masih banyak masyarakat yang belum menyadari secara benar bahwa ruang udara memiliki arti penting dalam aspek pertahanan keamanan negara dan kemajuan perekonomian suatu bangsa. 

Adapun itu sejalan dengan konstitusi yakni Pasal 33 ayat (3) UUD Republik Indonesia tahun 1945, bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

"Oleh karenanya ruang udara berkaitan erat dengan kedaulatan suatu negara. Konsep kedaulatan negara atas ruang udara memiliki sejarah panjang. Pada tahap awal, terdapat perdebatan panjang apakah langit perlu dibebaskan dalam perumusan konsep kedaulatan negara. Adalah Konvensi Paris 1919 yang menjadi titik tolak di mana negaranegara secara konsisten telah menegaskan kontrol kedaulatan atas ruang udara," jelasnya.

Perihal pertahanan dan keamanan negara, kata dia, berdasarkan data yang disampaikan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, sepanjang tahun 2020 terjadi sekitar 1.500 pelanggaran di ruang udara nasional. Selanjutnya tahun 2021 Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional (kini Komando Operasi Udara Nasional atau Koopsudnas) mencatat terdapat 600 pelanggaran pada ruang udara nasional.

"Ternyata pelakunya tidak terbatas pesawat udara sipil asing saja, tetapi juga pesawat udara militer negara asing," tegasnya.

Dia menyebutkan, berdasarkan UUD - RI 1945 yang sudah diamandemen, wilayah udara di atas wilayah territorial NKRI belum disebut dengan jelas sebagai wilayah udara kedaulatan Indonesia. 

"Karena masih merebaknya kesimpangsiuran dalam tata kelola pengaturan wilayah udara termasuk untuk penerbangan nasional pada kegiatan operasional sehari-hari antara penerbangan sipil dan penerbangan militer,"ungkap Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 ini.

Dave menjelaskan, saat menjadi anggota ICAO (International Civil Aviation Organization). Otoritas penerbangan nasional Indonesia masih berada dalam tubuh Kementerian Perhubungan. 

"Atau dalam arti saat itu Indonesia masih belum memiliki Indonesia National Aviation Authority yang independen," ujar Ketua DPP Partai Golkar itu.

Kini, lanjutnya, pemerintah telah mengusulkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional dalam Prolegnas Prioritas 2023. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini