2. Negara-negara yang sudah melarang penjualan rokok elektronik, memperkuat penerapan larangan tersebut, serta melanjutkan pemantauan dan pengawasan untuk mendukung intervensi kesehatan masyarakat dan memastikan penegakan hukum yang kuat.
3. Jika negara mengizinkan komersialisasi (penjualan, impor, distribusi dan pembuatan) rokok elektronik sebagai produk konsumen, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu memastikan peraturan yang kuat untuk mengurangi daya tarik dan dampak buruknya terhadap masyarakat, termasuk melarang semua rasa, membatasi konsentrasi dan kualitas nikotin, dan mengenakan pajak untuk produk ini.
4 Strategi penghentian penggunaan produk tembakau harus didasarkan pada bukti kemanjuran terbaik yang telah ada. Sejalan dengan langkah-langkah pengendalian tembakau lainnya dan dilakukan pemantauan dan evaluasi.
"Berdasarkan bukti yang ada saat ini, pemerintah tidak direkomendasikan mengizinkan penjualan rokok elektronik sebagai produk konsumen demi mencapai tujuan penghentian penggunaan produk tembakau," imbau WHO.
5. Pemerintah yang menerapkan strategi berhenti merokok dengan menggunakan rokok elektronik harus mengendalikan kondisi lingkungan. Produk tersebut hanya dapat diakses dengan memastikan kondisi klinis yang sesuai dan mengatur produk tersebut sebagai obat (termasuk memerlukan izin edar sebagai obat).
Keputusan untuk mencapai tujuan penghentian merokok, bahkan dalam lingkungan yang terkendali, harus dibuat setelah mempertimbangkan keadaan nasional.
Serta risiko penggunaan rokok elektronik dan setelah menggunakan strategi penghentian merokok lainnya yang telah terbukti efektif.
6. Industri tembakau atau rokok perlu terlibat bersama pemerintah untuk melobi pengambilan kebijakan kesehatan.