Beberapa saksi yang telah diperiksa yakni SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan
Anwar, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham Brigjen
Anom Wibowo, Bos Alexis Group sekaligus Ketua PBSI Alex Tirta, mantan Wakil Ketua
KPK Saut Situmorang, dan lainnya.
Sementara itu para ahli yang telah dimintai keterangan di antaranya ahli hukum pidana, ahli hukum acara, ahli atau pakar mikro ekspresi, ahli digital forensik, ahli kriminolog, hingga dari Dewan Pers.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap
Syahrul pada Rabu (22/11).
Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Buntut status tersangka itu, Firli melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana telah digelar pada Senin (11/12). Dalam permohonannya, Firli meminta
hakim tunggal Praperadilan PN Jaksel, Imelda Herawati memerintahkan Kapolda Metro
Jaya Irjen Karyoto untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.
Pihak Firli menilai penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena
Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada tanggal yang sama yaitu
9 Oktober 2023.
Hal tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan proses
penyelidikan dan penyidikan yang telah diatur secara tegas dan jelas pada Undang-
undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP), khususnya pada Pasal 1 angka 2 KUHAP Jo Pasal 1 angka 5 KUHAP.
"Memerintahkan termohon [Kapolda Metro Jaya] untuk menghentikan penyidikan
terhadap pemohon," kata kuasa hukum Firli, Ian Simanjuntak, Senin (11/12).(tribun
network/abd/dod)