News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Aturan Pakaian Peserta SKB dengan CAT CPNS BRIN 2023, Beserta Dokumen yang Wajib Dibawa

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) - Aturan pakaian peserta SKB dengan CAT CPNS BRIN 2023 dan dokumen yang wajib dibawa.

- Rok panjang/celana panjang warna hita, tidak diperkenankan mengenakan rok/celana berbahan jeans/corduray/khakis/legging;

- Memakai sepatu tertutup (bukan sepatu sandal) warna hitam/gelap;

- Tidak diperkenankan mengenakan jam tangan, gelang, cincin, kalung, anting, dan ikat pinggang;

- Bagi yang berjilbab mengenakan jilbab berwarna hitam.

Baca juga: Kapan Pengumuman Tes SKB CPNS 2023? Simak Jadwal dan Bobot Nilainya

Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta SKB CAT CPNS BRIN 2023

1. Kartu Peserta Ujian, yang diunduh dari akun masing-masing peserta pada laman https://sscasnbkn.go.id dan wajib dicetak dengan printer berkualitas baik agar barcode dapat terbaca oleh scanner panitia.

2. Bukti identitas diri asli, dapat berupa KTP elektronik, paspor, atau surat bukti perekaman e-KTP yang asli yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Pelamar yang tidak dapat menunjukkan bukti identitas diri asli karena hilang, wajib membawa dan menunjukkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat dan membawa Kartu Keluarga; dan

Larangan bagi Peserta SKB CAT CPNS BRIN 2023

1. Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan dalam bentuk apapun, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

2. Membawa tas/ransel/koper;

3. Membawa makanan dan minuman;

4. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

5. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;

6. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;

7. Merokok dalam ruangan; dan

8. Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini