News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2023

Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Teknis dan Kesehatan Kota Tangerang Tahun 2023

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPPK. --- Berikut ini link pengumuman hasil akhir seleksi PPPK Teknis dan Kesehatan Kota Tangerang tahun 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini link pengumuman hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Kota Tangerang tahun 2023.

Pemerintah Kota Tangerang mengumumkan hasil akhir PPPK Teknis dan Kesehatan pada Sabtu (16/12/2023) malam.

Kode peserta PPPK Kota Tangerang yang lolos yaitu P, L, L-2, dan L-3.

Kemudian, mereka wajib mengikuti pemberkasan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK dengan mengunggah dokumen dan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Selengkapnya, simak persyaratan DRH NI PPPK Kota Tangerang tahun 2023 di bawah ini:

Baca juga: Link Pengumuman PPPK 2023, Laman SSCASN dan Website Instansi

1. Pengisian DRH NI PPPK dilakukan bagi peserta yang lulus, melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai Sabtu (16/12/2023) hingga Minggu (14/1/2024) pukul 23.59 WIB

2. Dokumen scan (bukan foto hasil kamera) yang wajib diunggah:

a. Pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.

b. Ijazah (asli) dan Transkip Nilai (asli)

- Jika ada ijazah yang hilang maka peserta wajib menyampaikan ijazah pengganti.

- Jika ada perubahan datau revisi pada ijazah maka peserta wajib menyampaikan surat keterangan perubahan ijazah dari sekolah/kampus.

c. Print out Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari sscasn yang telah diisi tulis tangan oleh yang bersangkutan dan dibubuhi e materai Rp. 10.000,- (Hasil print out Daftar Riwayat Hidup terdapat beberapa data yang wajib di tulis tangan oleh peserta dengan tinta hitam dan jenis huruf balok kapital)

Baca juga: Daftar Link Cek Hasil Kelulusan PPPK Tenaga Teknis dan Kesehatan 2023

d. Surat pernyataan 5 poin yang di tandatangani oleh yang bersangkutan dan e materai Rp. 10.000,- yang berisi tentang:

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini