"Kalau kami manggil sementara proses praperadilannya diterima, kami sudah memanggil-memanggil, dan memeriksa-memeriksa, itu kan pemborosan waktu, dan biaya," imbuhnya.
Baca juga: Mangkir Pemanggilan KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Stres dan Kebanyakan Konsumsi Obat
Karena itu, Tanak mengatakan KPK akan menunggu hasil dari praperadilan untuk melanjutkan proses penyidikan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
"Jadi, lebih ideal kalau kami pending untuk sementara waktu karena proses praperadilan juga paling lama 14 hari seingat saya sudah diputus. Setelah itu kita proses pemeriksaan lebih lanjut, kita panggil lagi secara sah menurut hukum," tukasnya.
Eddy Hiariej Resmi Tersangka
Sebagai informasi, pada Kamis malam, 7 Desember 2023, KPK telah resmi mengumumkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus korupsi.
Dia ditetapkan menjadi tersangka penerima suap bersama dengan dua asistennya Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Sementara tersangka keempat, Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan juga ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.
KPK menduga Eddy menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp8 miliar dari Helmut
Uang itu ditengarai diberikan agar Eddy membantu Helmut menghadapi masalah perebutan kepemilikan PT CLM.
Selain itu, Eddy juga diduga menyanggupi membantu masalah pidana yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri dengan janji pemberian uang.
KPK sudah resmi melakukan penahanan terhadap Helmut pada Kamis 7 Desember 2023.
Namun, hingga saat ini Eddy maupun dua asistennya belum juga ditahan.
Eddy sebenarnya dipanggil pada 7 Desember 2023.
Namun, Eddy tidak datang dengan alasan sakit.
Eddy Hiariej sendiri sudah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya kepada Presiden Jokowi pada Senin pekan ini.
Jokowi juga sudah meneken surat resign tersebut. (tribun network/thf/Tribunnews.com)