News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kemenkumham

Bantu Urus Sengketa Perusahaan, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dapat Rp 4 Miliar

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan gedung Merah Putih KPK. KPK mengungkapkan bahwa mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menerima uang Rp 4 miliar dari pihak berperkara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menerima uang Rp 4 miliar dari pihak berperkara.

Pihak berperkara itu ialah Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.

Uang diberikan lantaran Eddy Hiariej membantu penyelesaian sengketa terkait kepemilikan perusahaan tersebut.

Baca juga: KPK Sebut Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dapat Rp 3 Miliar, Upah Kondisikan Kasus di Bareskrim Polri

"Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH pada EOSH sejumlah sekitar Rp 4 miliar," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/12/2023) malam.

Sengketa di PT Citra Lampia Mandiri tersebut terjadi pada rentang waktu 2019 hingga 2022.

Singkat cerita, Helmut meminta bantuan Eddy Hiariej dengan menemuinya di rumah dinas pada April 2022.

Baca juga: KPK Tahan Tersangka Kasus Suap di Lingkungan Kemenkumham

Dalam pertemuan itu, turut hadir dua asisten Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Dua asisten itulah yang kemudian menjadi representasi Eddy Hiariej selama pengurusan sengketa.

"EOSH kemudian menugaskan YAR dan YAM sebagai representasi dirinya," kata Alex.

Pada pertemuan itulah terjadi kesepakatan mengenai bantuan dan fee Rp 4 miliar yang dimaksud.

Dengan begitu, dipastikan tidak ada tindak pemerasan, melainkan "deal" kedua pihak.

"Di situlah terjadi deal atau transaksi, kesepakatan terkait pemberian uang 4 miliar. Ada kesepakatan di situ," katanya.

Selain untuk mengurus sengketa perusahaan, Eddy Hiariej juga menerima uang untuk upaya membuka blokir rekening perusahaan milik Helmut Hermawan dan upaya penghentian alias SP3 perkara di Bareskrim Polri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini