News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Akui Kaget, Firli Bahuri Bela Diri soal Putusan Praperadilannya: Bukan Ditolak tapi Tak Diterima

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri - Ketua KPK non aktif Firli Bahuri mengaku kaget mendengar kabar bahwa gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak.  Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM  - Ketua KPK non aktif Firli Bahuri mengaku kaget mendengar kabar bahwa gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak. 

Firli meluruskan, dalam putusannya, hakim tidak menolak gugatan yang diajukan, melainkan tidak dapat menerima. 

Firli pun menjabarkan putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Imelda Herawati.

"Saya kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget kan putusan pengadilan nggak begitu bunyinya."

"Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama permohonan pemohon tidak dapat diterima, bukan ditolak tapi juga tidak dikabulkan," kata Firli dalam konferensi, Selasa (19/12/2023) malam. 

Firli tak menampik dalam putusan praperadilan biasanya hanya ada dua, yakni ditolak dan dikabulkan. 

Namun justru terhadap dirinya, putusan PN Jakatra Selatan menyatakan tak diterima. 

Baca juga: Perlawanan Firli Bahuri Lewat Praperadilan Kandas, Terlilit Persoalan Baru Imbas Bukti yang Dibawa

Hakim menemukan adanya dalil yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan karena merupakan materi pokok perkara.

Firli pun mengaku heran karena dengan ahli yang dihadirkannya seperti Romli Atmasasmita dan Yusril Ihza Mahendra tidak mampu membuat permohonannya dianggap jelas.

Meski demikian, Firli menyebut tetap mengapresiasi putusan hakim terhadap gugatan praperadilannya tersebut. 

Firli juga mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan saat ini. 

"Karena negara kita adalah negara hukum, rechstaat bukan negara kekuasaan." 

"Untuk itu perlu kita kawal bahwa negara yang disepakati para pendiri bangsa kita adalah NKRI berdasarkan hukum reschstaat bukan negara kekuasaan," katanya. 

Firli hanya menegaskan bahwa publik semestinya juga menghargai asas praduga tak bersalah. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini