Secara terang-terangan Edy juga menyinggung nama Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang diduga mengambil dokumennya.
"Ada indikasi menyalahi ketentuan perundangan dan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan. Termasuk orang yang memberikan akses pemberian dokumen tersebut digunakan di luar lembaga perlu diperiksa nantinya."
"Rupanya kami telisik dokumen itu diambil oleh pimpinan KPK juga Alexander Marwata. Cuman yang kami laporkan Firli sama tim pengacaranya, biar nanti mengembang sendiri penyelidikannya," ucapnya.
Baca juga: Gugatan Praperadilan soal Tersangka Kasus Pemerasan Ditolak, Firli Bahuri akan Segera Ditahan?
Perlawanan Firli Bahuri Lewat Praperadilan Kandas
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menghadapi persoalan baru setelah perlawanannya lewat jalur praperadilan kandas.
Ia kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena membawa bukti kasus lain dalam persidangan.
Hakim pun dalam pertimbangannya menyinggung bila bukti yang dibawa Firli Bahuri tersebut tidak relevan.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati mengungkap sejumlah pertimbangan dalam putusannya.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak Hakim, Eks Penyidik KPK Minta Segera Ada Penahanan
Hakim menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan karena sudah masuk dalam pokok perkara.
"Hakim menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan, yaitu pada alasan huruf A angka 2, 3, dan 5 karena merupakan materi pokok perkara," ujar Imelda Herawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Selain itu, dalam pertimbangannya hakim menilai bukti yang disampaikan Firli Bahuri dalam persidangan tidak relevan.
Satu di antaranya soal dokumen bukti dugaan kasus suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang turut dibawa ke persidangan.
Baca juga: VIDEO Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri Terkait Penetapan Status Tersangka Pemerasan SYL
"Menimbang bahwa dalil-dalil dalam petitum pemohon sebagaimana terkuak sebelumnya ternyata telah mencantumkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga praperadilan ditandai pula dengan diajukannya bukti tambahan yang tidak relevan dengan persidangan praperadilan a quo," ujar Hakim di ruang sidang.
Atas pertimbangan itu, hakim pun berpendapat bahwasanya permohonan praperadilan yang dilayangkan Firli kabur atau tidak jelas.