"Maka hakim berpendapat bahwa dasar permohonan praperadilan pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas," jelasnya.
Baca juga: Bekas Penyidik KPK Novel Baswedan Desak Firli Bahuri Segera Ditahan Pasca Kalah di Praperadilan
Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, hakim memutuskan permohonan praperadilan Firli Bahuri tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap Hakim Tunggal Imelda saat bacakan putusan.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bawa Dokumen KPK saat Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Adi Suhendi)(WartakotaLive.com/Ramadhan L Q)
Baca berita lainnya terkait Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi.