Adapun botol-botol miras ilegal itu merupakan barang sitaan hasil operasi gabungan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polri dan Ditjen Bea Cukai, di sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang dicurigai di Indonesia.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menuturkan, hal ini berdasarkan hasil analisis dan evaluasi yang dilakukan Bareskrim Polri, bahwa di awal triwulan keempat tahun 2023, banyak peredaran ekstasi di THM.
Mukti mengatakan, ada sebanyak 32.258 botol miras beserta puluhan kilogram narkotika yang diamankan pihaknya bersama Bea Cukai.
"Narkotika yang ditemukan, sabu sebanyak 29 Kg, ekstasi sebanyak 105 butir, kokain 4,6 Kg, Ganja 17,24 gram, obat keras 39 butir, botol miniman beralkohol tanpa izin dan tidak sesuai dengan ketentuan sebanyak 32.258 botol," ungkap Mukti, dalam konferensi pers di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta Timur, pada Kamis (21/12/2023).
Dari operasi gabungan tersebut, ditemukan 210 orang dengan urin positif narkotika. Selanjutnya direhabilitasi.
"Jumlah lokasi razia sebanyak 505 lokasi. Lokasi lainnya ditemukan minuman beralkohol tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan selebih 62 lokasi," ungkapnya.
Dari kegiatan gabungan tersebut, Mukti mengatakan sebanyak 274.538 jiwa berhasil diselamatkan.
Selanjutnya, kata Mukti, pihak kepolisian melakukan penyegelan terhadap THM yang ditemukan narkotika.