Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima surat dari kubu Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri soal ketidakhadirannya untuk diperiksa terkait kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Kamis (21/12/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menerima surat tersebut pada 20 Desember 2023 kemarin.
"Ketidakhadiran tersangka pada hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik berdasarkan surat yang disampaikan oleh penasehat hukum tersangka dari kantor hukum Ian Iskandar & partners Nomor: 251/IISPA/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023," kata Ade dalam keterangannya, Kamis (31/12/2023).
Ade mengatakan alasan kubu Firli tidak hadir dalam pemanggilan penyidik hari ini tidak wajar.
"Penyidik menilai bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar," ucapnya.
Baca juga: Alex Tirta Ditanya Dewas KPK soal Penyewaan Rumah di Kertanegara kepada Firli Bahuri
Sehingga, kata Ade, pihaknya akan kembali melayangkan surat kedua terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan.
Namun dia tak menyebut panggilan itu kapan akan dilakukan oleh pihaknya.
"Dengan demikian penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka," tuturnya.
Alasan Firli Bahuri
Sebelumnya, Firli Bahuri batal ke Bareskrim Polri karena disebut sudah ada agenda penting lainnya yang waktunya bersamaan dengan agenda pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.
"Jadi ada alasan kegiatan bersamaan yang tidak bisa ditinggalkan," kata Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar saat dihubungi, Kamis.
Ian tak menjelaskan lebih detil soal agenda penting yang dimaksud. Namun, salah satu agendanya adalah hadir ke pemeriksaan Dewas KPK soal dugaan pelanggaran etik.
"Hari ini banyak kegiatan beliau, salah satunya mungkin hadir di pemeriksaan Dewas," jelasnya.
Untuk itu, Ian menyebut pihaknya meminta agenda pemeriksaan kepada kliennya untuk ditunda.
"Kami sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung ke penyidik Polda," tuturnya.
Buka Peluang Jemput Paksa
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto buka suara usai Ketua KPK non aktif Firli Bahuri mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo yang diagendakan di Bareskrim Polri, Kamis (21/12/2023).
Karyoto menjelaskan bahwa penyidik bakal melayangkan surat panggilan kedua yang disertai surat perintah penjemputan paksa.
"Hari ini panggilan pertama, akan kita layangkan panggilan kedua berikut sudah dipersiapkan surat perintah membawa," tegas Karyoto kepada wartawan di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).
Selain itu Karyoto juga menuturkan bahwa dirinya akan berkoordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya perihal tindak lanjut penanganan perkara tersebut.
Lebih lanjut eks Deputi Penindakan KPK itu juga menegaskan jika nanti Firli tak mengindahkan panggilan kedua pemeriksaan, maka penyidik bakal segera mengeluarkan surat penangkapan Firli.
"Kalau itu (panggilan kedua) tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," pungkasnya.