"Pada surat yang kami terima sore hari ini, saudara Alex Marwata, Wakil Ketua Pimpinan KPK RI menolak untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Selain menolak menjadi saksi meringankan, Alex juga mengaku sibuk atas kerjaannya sebagai pimpinan di lembaga antirasuah tersebut.
"Tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dlm menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK RI," jelasnya.
Setelah ditolak Alex, pihak kepolisian mengatakan Firli Bahuri ternyata kembali mengajukan saksi meringankan lainnya dalam menghadapi kasusnya.
Hal tersebut diajukan melalui surat yang dikirim ke penyidik Polda Metro Jaya bersamaan dengan permintaan penundaan pemeriksaan untuk dirinya.
"Penasehat hukum tersangka menambahkan Saksi yang meringankan (a de charge) yang baru, di luar yang telah diterangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka tanggal 1 Desember 2023," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (21/12/2023).
Meski begitu, Ade tak menyebutkan sosok saksi meringankan yang diminta oleh Firli Bahuri dalam kasus tersebut.
Ade mengatakan saksi tersebut dicantumkan dalam surat yang diserahkan kuasa hukum Firli kepada penyidik dengan Nomor: 251/IISPA/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023.
"Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara," jelasnya.