News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat Sebut Kejaksaan Kaji Secara Obyektif Kasus Pencuri Kambing

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhyani (kanan) usai penahanan ditangguhkan, Rabu (13/12/2023).Tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri kambing ini sebelumnya ditahan di Rutan Serang, Banten.(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana Hibnu Nugroho angkat bicara mengenai kasus pembunuhan pencuri kambing di Serang.

Dimana, peternak kambing bernama Muhyani (58) sempat menjadi tersangka setelah menusuk maling kambing hingga tewas.

Kemudian, Kejaksaan Tinggi Banten menghentikan kasus peternak kambing tersebut.

Hibnu Nugroho mengapresiasi kejaksaan atas keputusan penghentian perkara kasus pembunuhan pencuri kambing.

Baca juga: Peternak yang Bunuh Pencuri Kambing di Serang Akhirnya Dibebaskan dari Jerat Hukum

Ia menilai keputusan ini merupakan hasil kajian hukum yang objektif atas sebab akibat sebuah peristiwa.

Menurut Hibnu, jaksa merupakan pengendali perkara yang bisa meneruskan atau tidak sebuah perkara.

Dalam kasus pembunuhan pencuri kambing, lanjut Hibnu, perkara ini bisa diputus bebas oleh hakim.

“Daripada jaksa tidak bisa mempertahankan di persidangan maka dihentikan. Kalau diteruskan malah justru nama kejaksaan tidak bagus, karena tidak memiliki dalil yang kuat. Tidak bisa komprehensif. Kenapa kasus ini bisa naik (ke persidangan) padahal cuma membela diri,” kata Hibnu ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/12/2023).

Hibnu menuturkan penghentian perkara dalam kasus itu sebenarnya merupakan prinsip hukum ketika ada pembelaan diri.

“Dalam pasal 49 KUHP disebutkan seseorang dalam keadaan darurat melakukan pembelaan terpaksa, itu tidak dapat dipidana. Itu sebagai alasan pemaaf,” kata pakar pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto ini.

Dalam kasus pembunuhan pencuri kambing, jelas Hibnu, pelaku hanya membawa gunting.

Sedangkan pelaku jumlahnya beberapa orang dan membawa golok.

“Sebenarnya di polisi pun sudah bisa menghentikan, tapi mungkin polisi punya tafsir tersendiri sehingga dinaikkan ke Kejaksaan,” katanya.

Kejaksaan kemudian melakukan kajian kembali untuk melihat perkara tentang apakah pelaku benar-benar pelaku pembunuhan atau bukan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini