Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, berstatus sebagai terpidana, Lukas Enembe telah dibantarkan sejak 24 Oktober 2023.
Pembantaran dilakukan agar Lukas fokus pada kesehatannya.
"Agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif," ujar Ali.
Menurutnya, selama menangani persoalan medis Lukas, KPK bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan tim dokter dari RSPAD.
Selain itu, Lukas Enembe juga diketahui juga turut dirawat oleh dokter dari Singapura.
"Setiap proses pemeriksaan oleh tim penyidik dan pelaksanaan sidang di pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim dokter," tutur Ali.
Atas berpulangnya Lukas Enembe, KPK turut menyampaikan duka cita.
Diterbangkan ke Papua pada Rabu malam
Jenazah Lukas Enembe bakal dimakamkan di Papua.
Namun, belum ada informasi detail dimana lokasi pemakaman Lukas Enembe.
"(Dimakamkan) Kemungkinan di Jayapura, bisa juga di kediaman beliau di Koya," ujar kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, Selasa.
Saat ini, jenazah Lukas Enembe disemayamkan di ruamh duka RSPAD Gatot Soebroto.
Setelah itu, jenazah akan diterbangkan ke Papua pada Rabu (27/12/2023) malam.
"Iya betul, malam ini kami semayamkan di rumah duka RSPAD."
"Kemungkinan besok malam kami terbangkan ke Papua," jelasnya.