TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta meninggalnya mantan Gubernur Papua yang juga terpidana kasus suap, Lukas Enembe.
Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto, Selasa (26/12/2023).
Kabar meninggalnya Lukas Enembe dibenarkan oleh Kepala RSPAD Letjen TNI Albertus Budi Sulistya.
Menurut Albertus, Lukas Enembe menghembuskan nafas terakhir pada Selasa pukul 10.45 WIB.
"Benar (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB," kata Budi.
Kronologi meninggalnya Lukas Enembe
Sebelum menghembuskan nafas terakhir, Lukas Enembe sempat disebut terjatuh.
Menurut kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, informasi Lukas Enembe sempat terjatuh itu disampaikan keluarga yang mendampingi dan merawat Lukas Enembe, Pianus Enembe.
Saat itu, Pianus membantu Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Lukas.
Dari keterangan keluarga, Lukas Enembe berusaha berdiri karena ingin terlihat kuat karena tak bersalah dengan kasus yang dihadapinya.
Setelah Lukas Enembe terjatuh, pihak keluarga membaringkan ke kasur dan memanggil dokter untuk memeriksa kesehatan.
"Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal," jelas Antonius, Selasa, dilansir Wartakotalive.com.
Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe, OC Kaligis, mengatakan Lukas Enembe meninggal karena gagal ginjal.
Dikatakan OC Kaligis, tiga hari sebelum meninggal dunia, Lukas Enembe mengalami pembengkakan di sekujur tubuh.
"Sebelum meninggal, tiga hari sebelumnya sudah bengkak semua, sudah enggak berfungsi ginjalnya, sehingga makanan jadi racun dan terjadi pembengkakan," papar OC Kaligis, Selasa.