7. Penetapan Anggota KPPS: 24 Januari 2024
8. Pelantikan Anggota KPPS: 25 Januari 2024
Baca juga: Luhut Bicara soal Posisinya di Pemilu 2024 hingga Rencana Jokowi terhadap Presiden Terpilih Nanti
Tugas KPPS dalam Pemilu
- Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.
- Menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS.
- Melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS.
- Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lengkapnya untuk tugas KPPS Pemilu 2024 mulai ketua hingga anggota dapat dibaca pada Panduan KPPS dari KPU di link berikut:
Panduan KPPS: KLIK
Baca juga: Pesan Ketua Majelis Jemaat GPIB Immanuel Jakarta: Gunakan Hak Pilih di Pemilu, Jangan Golput
Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan besaran gaji petugas badan ad hoc yang di dalamnya termasuk gaji anggota KPPS Pemilu 2024.
Besaran gaji anggota KPPS Pemilu 2024 telah disetujui oleh Kementerian Keuangan.