TRIBUNNEWS.COM - Jenazah mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, kini sudah tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Kamis (28/12/2023).
Dikutip dari Tribun-Papua.com, jenazah beserta rombongan keluarga tiba dengan Pesawat Boeing 737-8U3 pada pukul 09.00 WIT.
Setibanya di bandara, jenazah diarahkan ke ruang VIP untuk didoakan.
Tangis keluarga dan masyarakat Papua pecah ketika jenazah berada dalam ruang VIP Bandara Sentani.
Selanjutnya, jenazah Lukas Enembe akan disemayamkan di STAKIN Sentani.
Baca juga: Jenazah Lukas Enembe Dimakamkan di Koya Tengah Jayapura Siang Nanti, Ribuan Orang Diperkirakan Hadir
Di lokasi tersebut, ada sejumlah seremonial pelepasan yang dilakukan oleh Pemprov Papua, keluarga, kerabat, hingga tokoh agama.
Selesai proses tersebut, jenazah akan dibawa ke kediaman almarhum di Koya Tengah untuk dimakamkan.
1.500 Petugas akan Amankan Pemakaman Lukas Enembe
Masih dikutip dari Tribun Papua, sebanyak 1.500 aparat gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk mengamankan penyambutan hingga pemakaman jenazah Lukas Enembe.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Mackbon, Kamis pagi.
"Dari sana (STAKIN Sentani) jenazah Almarhum akan dibawa ke Koya Tengah di kediamannya, yang mana kami juga akan melakukan pengamanan agar prosesi dapat berjalan dengan khidmat, baik dan juga tertib," ucapnya.
Victor mengatakan, personel akan mengawal prosesi pemakaman, mulai dari Sentani hingga ke Koya Tengah.
Pihaknya juga membangun komunikasi dengan instansi terkait.
Sebab, kata Victor, nanti sistem pengamanan akan berubah tergantung situasi di lapangan.
Kapolresta pun meminta dukungan dan peran serta para tokoh di Papua.
"Tentunya ini menjadi rasa duka cita kita semua masyarakat papua terhadap almarhum jadi pastinya akan banyak masyarakat yang akan menyambut almarhum dalam penjemputan di bandara sentani hingga ke peristirahatan terakhir di kediaman almarhum di Koya Tengah," katanya.
Sebelumnya, diketahui ratusan masyarakat Papua memadati gerbang masuk VIP Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (28/12/2023).
Ratusan masyarakat memadati gerbang masuk VIP sejak pukul 07.30 WIT.
Mereka ingin menjemput jenazah Lukas Enembe.
Sambil berdiri di depan gerbang masuk, mereka terus melihat ke ruang VIP Bandara Sentani.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ratusan orang yang datang ini merupakan, kerabat hingga mahasiswa.
Ginjal Disebut Tak Berfungsi
Sebagai informasi, Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023).
Sebelum meninggal dunia, mantan gubernur yang tersandung kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Papua ini sempat mengalami pembengkakan di tubuh.
Menurut Ketua Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe, OC Kaligis, kondisi ginjal kliennya sudah tidak berfungsi.
Hingga Lukas Enembe dinyatakan meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto pada pukul 10.00 WIB.
"Sudah meninggal tadi jam 10. Kenapa? Karena ginjalnya itu enggak berfungsi," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa.
OC Kaligis mengatakan, Lukas Enembe sempat mengalami pembengkakan di sekujur tubuh tiga hari sebelum dinyatakan meninggal.
Sehingga, kata OC Kaligis, keadaan itu berpengaruh terhadap asupan makan kliennya.
"Sebelum meninggal 3 hari sebelumnya sudah bengkak semua, sudah enggak berfungsi ginjalnya. Sehingga makanan jadi racun dan terjadi pembengkakan," ucapnya.
Baca juga: Jenazah Lukas Enembe Dimakamkan di Koya Tengah Jayapura Siang Nanti, Ribuan Orang Diperkirakan Hadir
Terjerat Kasus Suap dan Gratifikasi
Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, terjerat kasus suap dan gratifikasi berbagai proyek pembangunan di Papua.
Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Hal itu diketahui saat Hakim Ketua, Herri Swantoro, saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (6/12/2023).
"Mengadili, mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/pidsus-tpk/2023/pnjakartapusat sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun," katanya.
Selain penjara, Majelis Hakim tingkat banding memperberat hukuman denda Lukas Enembe menjadi Rp 1 miliar.
"Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," imbuh Herri.
Eks Gubernur Papua itu, juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar.
Adapun uang pengganti tersebut, harus dibayar dalam kurun waktu 1 bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 5 tahun," kata Hakim Herri Swantoro.
Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Dalam hal ini, Lukas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul 1.500 Aparat Gabungan di Papua Amankan Prosesi Pemakaman Lukas Enembe dan judul BREAKING NEWS: Jenazah Lukas Enembe Tiba di Jayapura, Tangis Keluarga dan Rakyat Papua Pecah
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ashri Fadilla, Rizki Sandi Saputra, TribunPapua.com/Calvin Louis Erari, Paul Manahara Tambunan)