7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Baca juga: Bawaslu Minta Mahasiswa Berpartisipasi Jadi Pengawas TPS di Pemilu 2024
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Dalam mendaftar Pengawas TPS Pemilu 2024, peserta harus membuat surat lamaran pendaftaran dan menyerahkan sejumlah berkas kepada Panwaslu kecamatan.
Simak daftar berkas dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar Pengawas TPS Pemilu 2024, mengutip juknis dari Bawaslu.
Berkas Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik
3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar