4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
5. Daftar Riwayat Hidup
6. Surat pernyataan bermaterai yang berisi:
a) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
b) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia).
c) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.
d) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Baca juga: Usai Bareskrim Polri, Anies Dilaporkan ke Bawaslu soal Akronim AMIN, LIDEMA: Potensi Konflik Sosial
e) Bersedia bekerja penuh waktu.
f) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik DaerahBadan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih.
g) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Pelamar juga dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
Tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi calon anggota Pengawas TPS Kelurahan/Desa dapat diperoleh dengan mendatangi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing atau kantor kelurahan/desa masing-masing.
Seluruh dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan di daerah masing-masing atau via email.
Dokumen pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 dibuat masing-masing rangkap dua terdiri dari satu asli dan satu fotocopi.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)