News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Kapan Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Dibuka? Catat Jadwalnya dari Bawaslu

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi TPS Pemilu 2024 - Kapan pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 dibuka? berikut jadwal lengkapnya dari Bawaslu, diketahui pendaftaran dibuka mulai Selasa, 2 Januari 2024.

4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.

5. Daftar Riwayat Hidup

6. Surat pernyataan bermaterai yang berisi:

a) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

b) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia).

c) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

d) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Baca juga: Usai Bareskrim Polri, Anies Dilaporkan ke Bawaslu soal Akronim AMIN, LIDEMA: Potensi Konflik Sosial

e) Bersedia bekerja penuh waktu.

f) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik DaerahBadan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih.

g) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Pelamar juga dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.

Tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi calon anggota Pengawas TPS Kelurahan/Desa dapat diperoleh dengan mendatangi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing atau kantor kelurahan/desa masing-masing.

Seluruh dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan di daerah masing-masing atau via email.

Dokumen pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 dibuat masing-masing rangkap dua terdiri dari satu asli dan satu fotocopi.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini