4. Belum pernah berhaji;
5. Bagi perempuan, tidak dalam kondisi hamil dan memperoleh izin dari suami (bagi yang bersuami);
6. Menguasai teknologi informasi, termasuk aplikasi berbagi data;
7. Aktif di media sosial melalui akun pribadi;
8. Bersedia membawa peralatan sendiri yang diperlukan dalam melaksanakan tugas MCH;
9. Bersedia mengikuti prosedur dan rangkaian seleksi, pembekalan dan pelatihan sebagai calon anggota MCH yang diselenggarakan Kementerian Agama;
10. Bersedia menandatangani Pakta Integritas dan memenuhi Key Performance Indicator (KPI) sebagaimana termuat dalam Pakta Integritas.
Dokumen Persyaratan Umum
1. Formulir Pendaftaran;
2. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Salinan Ijazah Terakhir;
4. Salinan SK Pengangkatan Pegawai;
5. Salinan surat izin dari suami bermaterai (bagi pendaftar perempuan bersuami).
*) Informasi terkait syarat dan dokumen khusus klik di sini.