News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Jelang Vonis, Pengacara Ungkap Beberapa Kejanggalan Penyidikan Rafael Alun

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/12/2023). Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan atas kasus tindak pidana korupsi berupa gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Junaedi Saibih, menilai ada banyak kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang yang menjerat kliennya. 

Salah satunya yakni soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang baru dipermasalahkan pada 2023.

“LHKPN sudah beberapa kali diklarifikasi, kalau memang ada masalah sudah (seharusnya) dipermasalahkan dari tahun 2011, karena daftar harta yang dilaporkan sama saja dengan hari ini (yang dilaporkan pada 2023,” ujar Junaedi melalui keterangan tertulis, Rabu (3/1/2024).

Junaedi mengatakan kasus kliennya merupakan pengembangan perkara yang bukan didasari oleh operasi tangkap tangan (OTT). 

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai menangani perkara kliennya dengan buru-buru layaknya penangkapan.

Dia juga menilai jaksa keliru dalam penghitungan nilai gratifikasi pada tuntutannya terhadap Rafael. 

Sebab, jumlahnya lebih kecil dari total aset yang sudah disita.

“Yang dituntut Rp18 miliar, yang disita seluruh harta dalam LHKPN (sekitar Rp50 miliaran) ditambah SDB (safe deposito box) ditambah harta pihak ketiga (yang) tidak terkait, jadi, jauh lebih besar,” kata Junaedi.

Kejanggalan lain juga dinilai ada karena jaksa tidak mengindahkan keterangan Rafael soal dana dalam SDB yang merupakan hasil gaji, dan bisnis. 

Menurut Junaedi, kliennya rajin menabung, sehingga, normal jika memiliki uang simpanan yang banyak.

“RAT (Rafael Alun Trisambodo) nabung per tahun, sejak 2010. Selain itu, ada juga hasil penjualan aset, dan aset yang dijual juga sudah dilaporkan RAT, hanya berupa bentuk saja dari aset tetap ke uang tunai yang disimpan di SDB,” ujar Junaedi.

Jaksa juga dinilai tidak mengindahkan fakta persidangan selama proses peradilan berlangsung. 

Padahal, kata Junaedi, Rafael fasih menjelaskan asal muasal harta bendanya di depan majelis hakim.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini