News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kinerja Dianggap Baik, Kejaksaan Diharapkan Fokus Berantas Kasus Korupsi

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Kejaksaan Agung RI

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman berharap Kejaksaan Agung ke depan tetap fokus memberantas kasus korupsi. 

Ia melihat kejaksaan menjadi institusi penegak hukum yang kinerjanya paling baik dalam pemberantasan korupsi selama tahun 2023.

"Kejaksaan harus membangun kasus, bukan OTT (operasi tangkap tangan)," kata Boyamin saat dihubungi, Rabu (3/12/2024).

Boyamin lalu menyampaikan sejumlah faktor yang membuat kinerja kejaksaan baik dalam pemberantasan korupsi. 

Pertama, Kejaksaan dipercaya publik berdasarkan hasil survei sejumlah lembaga.

Kemudian, beberapa perkara yang ditangani kejaksaan bernilai triliunan rupiah. Contohnya, kasus Jiwasraya dan ASABRI.

Ketiga, berdampak terhadap perekonomian nasional antara lain kasus minyak goreng dan korupsi perkebunan sawit. 

Boyamin mengharapkan kejaksaan fokus menangani kasus korupsi yang melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta rupiah dan paling banyak Rp1 miliar."

Adapun Pasal 3 berbunyi, "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar."

Diketahui, dikutip dari Tribunnews.com, hasil survei Poltracking Indonesia menunjukkan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi lembaga hukum yang paling dipercaya publik pada 8 Desember 2023.

Kepercayaan publik terhadap korps Adhyaksa itu mendapat suara responden sebesar 60,6 persen.

Dalam survei itu juga diketahui, publik paling puas dengan kinerja Kejagung daripada lembaga-lembaga hukum lainnya, dengan raihan suara responden sebesar 59,7 persen

"Ini tingkat kepuasan (publik) terhadap lembaga hukum, kita kelompokkan," ucap Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, Hanta Yudha, dalam paparannya secara daring yang dikutip dari Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Sementara itu, Lembaga Indikator Politik Indonesia menyebut tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung sebesar 81,2 persen.

Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan tersebut merupakan yang terbesar ketiga setelah TNI dengan 95,8 persen, disusul Presiden 92,8 persen.

Baca juga: Kejaksaan Agung Bantu BPJS Ketenagakerjaan Hadapi 43 Gugatan Sepanjang 2023

"Kejaksaan Agung sekali lagi menempati posisi 3 kalau kita jumlah 81,2 persen. Menurut kami, baru kali ini, Kejaksaan Agung menempati trust yang paling tinggi sepanjang sejarah," kata Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi saat memaparkan hasil survei bertajuk ‘Evaluasi Publik Atas Kinerja Lembaga Penegak Hukum dan Perpajakan’ secara virtual, Minggu (2/7/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini